Your One Stop Manpower Outsourcing Solution

Pengertian & Kelebihan Tenaga Kerja Outsourcing



Perusahaan outsourcing atau alih daya adalah perusahaan yang menjadi penyedia layanan jasa tenaga kerja yang menempatkan SDM-nya untuk mengisi posisi yang dialihkan oleh pengguna jasa outsourcing, yaitu pelaku bisnis.

Perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing bertanggung jawab terhadap manajemen tenaga kerja, serta hal-hal yang bersifat non-teknis lainnya.

Kelebihan atau manfaat dari tenaga kerja outsourcing: 

  • Perusahaan pemakai jasa outsourcing, yang disini disebut sebagai klien/pelanggan; tidak perlu mengadakan pelatihan/training lagi karena perusahaan penyedia outsourcing sudah memberikan pelatihan SDM
  • Tenaga kerja yang siap pakai  sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan 
  • Perusahaan penyedia outsourcing sudah melakukan seleksi rekrutmen dan training yang ketat dalam mendapatkan tenaga kerja yang terlatih dan profesional
  • Tenaga kerja outsourcing memiliki banyak pengalaman untuk bekerja dengan lebih baik dan menguasai ruang lingkup di perusahaan yang ditempatkan
  • Perusahaan pemakai jasa outsourcing tidak perlu membuat banyak catatan administratif mengenai tenaga kerja outsourcing yang dipakai, karena tenaga kerja tersebut bukan karyawan tetap
  • Perusahaan pemakai jasa outsourcing bisa fokus kepada aktivitas bisnis utamanya
  • Perusahaan pemakai jasa outsourcing tidak perlu repot menyediakan fasilitas, tunjangan makan, bahkan asuransi kesehatan/BPJS Kesehatan
  • Perusahaan pemakai jasa outsourcing bisa mengurangi risiko terhadap ketidakpastian bisnis di masa mendatang, dengan cara membatasi jumlah karyawan perusahaan
  • Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya non-core
  • Perusahaan pemakai jasa outsourcing dapat mengangkat karyawan outsource yang baik untuk dijadikan karyawan tetap
  • Perusahaan pemakai jasa outsourcing dapat menilai kinerja setiap karyawan yang diambil dari perusahaan outsource


Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Tenaga kerja outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya.

Pada dasarnya, outsourcing adalah tindakan yang dilakukan oleh perusahaan ketika mereka menyerahkan beberapa aktivitas mereka kepada pihak penyedia outsourcing. Pengalihan ini, beserta hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing pihak, biasanya terekam dalam sebuah kontrak kerjasama.

Baik untuk menyelesaikan masalah yang ada di perusahaan, maupun mendukung tujuan dan sasaran kegiatan bisnis, perusahaan kerap beralih ke outsourcing. Dalam artian ini, pihak penyedia outsourcing maupun perusahaan pemakai jasa outsourcing memiliki kedudukan yang setara, bukan sebagai atasan dan bawahan.