Aturan Outsourcing di Indonesia: Apa yang Perlu Diketahui Perusahaan?
Outsourcing atau alih daya masih menjadi bagian dari praktik ketenagakerjaan di Indonesia. Sistem ini memungkinkan sebuah perusahaan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain yang memiliki bidang usaha dan kemampuan untuk menyediakan tenaga kerja maupun layanan tertentu.
Aturan mengenai outsourcing sendiri mengalami perkembangan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu perkembangan terbaru adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 30 April 2026 dan menjadi salah satu dasar penting dalam memahami penyelenggaraan alih daya saat ini.
Apa Itu Outsourcing atau Alih Daya?
Dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, perusahaan pemberi pekerjaan adalah perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya. Sementara itu, perusahaan alih daya didefinisikan sebagai badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
Dengan demikian, outsourcing bukan sekadar kegiatan "meminjam" atau "menyewa" tenaga kerja. Ada hubungan kerja dan hubungan bisnis yang perlu diatur melalui dokumen serta perjanjian sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Saja Pekerjaan yang Dapat Dialihdayakan?
Salah satu hal penting dalam aturan terbaru adalah adanya pengaturan mengenai jenis dan bidang pekerjaan alih daya.
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 menyebutkan bahwa pekerjaan alih daya merupakan kegiatan penunjang yang meliputi:
- Layanan kebersihan, termasuk pekerjaan cleaning service.
- Penyediaan makanan dan minuman, seperti layanan catering atau pekerjaan penunjang penyediaan makanan dan minuman.
- Pengamanan, termasuk penyediaan tenaga satpam atau petugas keamanan.
- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh, yang berkaitan dengan kebutuhan transportasi pekerja.
- Layanan penunjang operasional, yaitu layanan yang mendukung kegiatan operasional perusahaan.
- Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan, sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam peraturan.
Ketentuan ini penting diperhatikan perusahaan karena jenis pekerjaan yang dialihdayakan harus sesuai dengan kategori yang diatur dalam peraturan tersebut.
Apakah Perjanjian Outsourcing Harus Dibuat Secara Tertulis?
Ya. Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengatur bahwa penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya dilakukan melalui Perjanjian Alih Daya yang dibuat secara tertulis.
Perjanjian tersebut setidaknya harus memuat pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu perjanjian, lokasi pekerjaan, jumlah pekerja alih daya, perlindungan dan hak pekerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Artinya, kerja sama outsourcing sebaiknya tidak hanya membahas jumlah personel dan biaya jasa. Aspek pekerjaan, lokasi, jangka waktu, serta perlindungan pekerja juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Hak Pekerja Outsourcing Tetap Harus Diperhatikan
Salah satu bagian penting dalam pengaturan outsourcing adalah perlindungan terhadap pekerja.
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 menyebutkan bahwa perjanjian alih daya harus memuat perlindungan dan hak pekerja yang sekurang-kurangnya mencakup upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, serta hak yang berkaitan dengan berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja.
Pelaksanaan perlindungan dan hak tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, perusahaan pemberi pekerjaan juga memiliki kewajiban untuk memastikan perusahaan alih daya memenuhi perlindungan dan hak pekerja sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadi, memilih perusahaan outsourcing bukan hanya persoalan mencari penyedia tenaga kerja. Perusahaan pengguna juga perlu memperhatikan bagaimana penyedia jasa menjalankan kewajibannya terhadap pekerja.
Perusahaan Outsourcing Harus Memenuhi Kewajiban
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 juga menetapkan beberapa kewajiban bagi perusahaan alih daya sebagai pemegang perizinan berusaha di bidang alih daya.
Perusahaan alih daya wajib menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan, mencatatkan Perjanjian Alih Daya kepada dinas yang berwenang, serta menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun sejak perizinan berusaha diterbitkan.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan outsourcing memiliki aspek legal dan administratif yang perlu diperhatikan oleh perusahaan penyedia maupun perusahaan pengguna.
Perjanjian Outsourcing Juga Perlu Dicatatkan
Salah satu ketentuan yang cukup penting dalam aturan baru ini adalah kewajiban pencatatan Perjanjian Alih Daya.
Perusahaan alih daya wajib mengajukan pencatatan perjanjian kepada dinas yang menangani urusan ketenagakerjaan di lokasi pekerjaan dilaksanakan. Permohonan tersebut diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak Perjanjian Alih Daya ditandatangani dan dilengkapi dengan dokumen perjanjian.
Dinas kemudian dapat memeriksa perjanjian tersebut sebelum menerbitkan bukti pencatatan apabila persyaratannya telah dipenuhi.
Bagaimana dengan Perjanjian Outsourcing yang Sudah Berjalan?
Aturan baru tidak serta-merta membuat seluruh perjanjian outsourcing yang sudah ada menjadi tidak berlaku.
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 menyatakan bahwa perjanjian alih daya yang telah ada tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian tersebut. Namun, jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang sudah berjalan harus disesuaikan dengan ketentuan Permenaker tersebut paling lambat dua tahun sejak tanggal diundangkan.
Ketentuan peralihan ini penting bagi perusahaan yang saat ini sudah menggunakan jasa outsourcing karena memberikan waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan yang baru.
Bagaimana Hubungannya dengan UU Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021?
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tidak berdiri sendiri. Peraturan ini antara lain diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (2) dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 serta sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Sebelumnya, pengaturan mengenai alih daya juga terdapat dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK. PP tersebut masih tercatat berstatus berlaku dan mengatur antara lain mengenai perlindungan pekerja serta perizinan berusaha pada kegiatan alih daya.
Dengan adanya Permenaker 7/2026, perusahaan kini memiliki aturan yang lebih spesifik mengenai jenis pekerjaan alih daya, perjanjian, pencatatan, kewajiban perusahaan alih daya, dan pengawasan.
Apa yang Perlu Diperhatikan Perusahaan?
Bagi perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing, beberapa hal penting yang dapat diperhatikan adalah memastikan jenis pekerjaan yang dialihdayakan sesuai dengan ketentuan, memilih perusahaan alih daya yang memiliki legalitas dan perizinan sesuai bidangnya, serta memastikan perjanjian kerja sama dibuat secara tertulis.
Perusahaan juga perlu memperhatikan perlindungan hak pekerja outsourcing. Hal ini bukan hanya menjadi urusan perusahaan penyedia tenaga kerja. Dalam Permenaker 7/2026, perusahaan pemberi pekerjaan juga diwajibkan memastikan perusahaan alih daya memenuhi perlindungan dan hak pekerja sesuai peraturan.
Untuk perusahaan yang sudah memiliki kerja sama outsourcing, aturan peralihan juga perlu diperhatikan agar penyesuaian dapat dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Outsourcing Tetap Menjadi Bagian dari Dunia Kerja Indonesia
Perubahan aturan tidak berarti praktik outsourcing di Indonesia dihapuskan. Sebaliknya, regulasi terbaru memberikan kerangka yang lebih jelas mengenai pekerjaan apa yang dapat dialihdayakan dan bagaimana hubungan antara perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan alih daya, serta pekerja harus dijalankan.
Bagi perusahaan, memahami aturan outsourcing menjadi penting sebelum membuat atau memperpanjang kerja sama dengan penyedia jasa. Tidak hanya soal jumlah tenaga kerja dan biaya, tetapi juga mengenai jenis pekerjaan, perjanjian, pencatatan, legalitas perusahaan alih daya, serta perlindungan hak pekerja.
Dengan memahami ketentuan yang berlaku, perusahaan dapat menjalankan kerja sama outsourcing dengan lebih tertib sekaligus memperhatikan hak dan perlindungan tenaga kerja yang terlibat.
Catatan: Artikel ini menggunakan ketentuan yang berlaku per September 2026, terutama Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, UU Nomor 6 Tahun 2023, dan PP Nomor 35 Tahun 2021. Untuk penerapan pada kasus atau kontrak tertentu, ketentuan lengkap dan kondisi perjanjian perlu diperiksa secara spesifik.
